Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan

Lintang Siltya Utami

Minggu, 27 April 2025 | 13:42 WIB
Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar dilakukan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Tak hanya berfokus pada pergantian posisi Wapres, namun terdapat total delapan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Tuntutan agar Gibran Rakabuming tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia diserahkan kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelum polemik mengenai desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang muncul saat ini, rupanya salah satu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebelumnya pernah mengemukakan gagasan serupa.

Pada November 2024, Bivitri Susanti menyebut jika Gibran Rakabuming berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Tak hanya itu, putra sulung Jokowi itu bahkan bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

Video lawas Ketika Bivitri Susanti menjelaskan kemungkinan langkah yang ditempuh untuk memakzulkan Gibran Rakabuming diunggah kembali oleh akun X @ZulkifliLubis69.

"Untuk fufufafa tadi, tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi," ucap Bivitri Susanti.

Lebih lanjut, proses tersebut kemungkinan juga akan melibatkan pihak lain seperti Roy Suryo yang selama ini pun vokal dalam kasus Fufufafa.

"Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," jelasnya.

baca juga

Bivitri menegaskan bahwa jika Gibran Rakabuming maupun Jokowi terbukti bersalah melanggar hukum negara, maka sebaiknya para ahli maupun pejabat tidak berdiam diri.

"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum," tambah Bivitri.

Dalam wawancara lainnya dengan Suara.com, Bivitri Susanti juga menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.

"Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Maka, alternatifnya yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong," imbuhnya.

Unggahan itu sendiri kini menuai beragam respons dari publik.

"Berat banget nggak akan mungkin lah, kecuali bener ada people power," komentar @bam*******

"Fraksi menunggu instruksi ketua partai. Sementara banyak partai yang takut bangkrut bila tidak ikut berkuasa," tambah @zurfa*******

"DPR tidak mungkin berani dan bisa. Karena DPR dan pemerintah sepaket. Satu-satunya jalan, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang harus menekan DPR menekan sekeras-kerasnya dan harus melibatkan seluruh elemen bangsa," timpal @ragu*****

"Sebut fraksi mana yang nggak kompak, biar nggak usah dikasih suara sama rakyat," sambung @bang*****

Adapun dokumen yang ditandatangani oleh purnawirawan Prajurit TNI mencakup delapan tuntutan sebagai berikut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Likes dan Views YouTube Jomplang, Gibran Dicemooh Publik: Hidup Penuh Kepalsuan

Jumlah Likes dan Views YouTube Jomplang, Gibran Dicemooh Publik: Hidup Penuh Kepalsuan

News | Minggu, 27 April 2025 | 13:08 WIB

Politisi PDIP Andi Widjajanto Soal Usulan Ganti Wapres: Ada Dua Kemungkinan

Politisi PDIP Andi Widjajanto Soal Usulan Ganti Wapres: Ada Dua Kemungkinan

News | Minggu, 27 April 2025 | 10:35 WIB

Ratusan Organisasi Perempuan Bersatu Kawal Prabowo-Gibran: Apa Agendanya?

Ratusan Organisasi Perempuan Bersatu Kawal Prabowo-Gibran: Apa Agendanya?

News | Sabtu, 26 April 2025 | 19:21 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×