Kabar Duka! Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Sambutan di Acara Halal Bihalal PDIP

Minggu, 27 April 2025 | 15:42 WIB
Kabar Duka! Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Sambutan di Acara Halal Bihalal PDIP
Kabar Duka! Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Sambutan di Acara Halal Bihalal PDIP. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kabar duka datang dari anggota Komisi C, DPRD Jakarta Brando Susanto, anggota Legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini menghembuskan nafas terakhir di usia 48 tahun.

Brando Susanto meninggal dunia, saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal DPD PDI Perjuangan di Internasional Velodrome, Jakarta Timur.

Mulanya, Brando yang merupakan ketua panitia acara ini, memberikan sambutan. Di tengah sambutannya, Brando yang berada di atas panggung tiba-tiba tersungkur.

Ia hampir saja jatuh dari atas panggung, beruntung ada salah seorang satgas yang mencegah hal itu. Brando sempat diberikan pertolongan pertama oleh kader PDI P lainnya.

Tak lama berselang, petugas medis melakukan pertolongan. Brando langsung di bawa oleh tim medis ke Rumah Sakit Columbia, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Mari kira doakan yang terbaik bagi Brando,” kata MC, di lokasi, Minggu (27/4/2025).

Setelahnya, saat Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan sambutannya, ia menyampaikan kabar duka.

“Saya baru mendapatkan kabar. Kalau sahabat kita Brando meninggal dunia,” kata Pramono sembari menahan isak tangisnya.

Pramono meminta doa agar Brando mendapatkan surga atas apa yang telah dilakukan Brando selama ini.

Baca Juga: Komentar Ganjar Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo

“Saudara-saudara sekalian. Ini duka kita bersama. Tetapi kita tidak boleh menyerah, dan kita tetap harus bekerja, karena apa yang dilakukan sahabat kita, saudara kita Brando merupakan contoh bagi kita semua. Bekerja sampai dengan akhir hayatnya,” jelas Pram.

“Brando, terima kasih. Selamat jalan Brando,” katanya.

Brando Susanto sempat dievakuasi kader partai usai ambruk saat berikan acara halal bihalal DPD PDIP.

Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Jadi Sekjen

Ganjar Pranowo di rumah duka Bunda Iffet di Gang Potlot III, Duren Tiga, Jakarta, Minggu (27/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ganjar Pranowo di rumah duka Bunda Iffet di Gang Potlot III, Duren Tiga, Jakarta, Minggu (27/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sementara dalam isu lain terkait PDIP, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

"Iya, masih," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI