Soal Desakan Ganti Gibran, Eddy Soeparno PAN Ikut Ketua MPR Ahmad Muzani

Senin, 28 April 2025 | 13:05 WIB
Soal Desakan Ganti Gibran, Eddy Soeparno PAN Ikut Ketua MPR Ahmad Muzani
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan dirinya senada dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani soal respons adanya tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Salah satu tuntutan itu meminta Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Saya punten untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

Eddy menegaskan dengana danya desakan ganti Gibran, kekinian MPR tetap berpegang pada konstitusi yakni hasil Pemilu 2024.

"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik presiden dan wapres," ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal adanya tuntutan tersebut karena dianggap telah melanggar kode etik, Eddy mempertanyakan mengapa masalah tersebut tak dipersoalkan saat persilihan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan sudah berjalan dalam artian bahwa Kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan mestinya dilakukan pada saat itu sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kemungkinan adanya pemakzulan Wapres, Eddy mengatakan hal itu perlu ada kajian.

Baca Juga: Gerindra 'Sentil' Ahmad Dhani: Kita Sudah Ingatkan Ada Hal Sensitif

"Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI