Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 15:25 WIB
Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
Sidang lanjutan terdakwa suap dan gratifikasi, Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengungkapkan tanggapan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) setelah mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 1 miliar untuk pendanaan produksi film Sang Pengadil.

Hal itu diungkapkan Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap pada vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.

Bert menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan di rumah Zarof di kawasan Senayan secara tunai dengan pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu, Zarof menawarkan bantuannya soal perkara yang ditangani Bert.

"Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

"Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara, mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalo nggak salah," tutur Bert

"Apa yang saudara kirim?" tanya jaksa.

"Perkaranya, nomor perkara ya," sahut Bert.

"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?" cecar jaksa.

"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790, gitu," timpal Bert.

"Itu dalam tahapan apa?" tambah jaksa.

"Sedang proses ya di pengadilan pusat," sahut Bert.

Dana Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil

Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku dimintai uang dengan istilah ‘1 meter’ oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk produksi film 'Sang Pengadil.'

Awalnya, Bert menceritakan pertemuannya dengan Zarof dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat itu, Bert menanyakan kesibukan Zarof yang sudah pensiun.

"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film 'Sang Pengadil' gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit, gitu," kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Terdakwa Zarof Ricar saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta,beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

"Jadi ada penyampaian ada kegiatan untuk membuat film Sang Pengadil gitu? Disampaikan oleh?" tanya jaksa.

"Pak Zarof," timpal Bert.

"Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?" lanjut jaksa.

“Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu,” jawab Bert.

Dari percakapan itu, Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan film Sang Pengadil yang saat itu sedang dikerjakan oleh Zarof. Menurut Bert, Zarof meminta uang dengan istilah ‘1 meter’.

"Ada disebutkan berapa nominal?" tanya jaksa.

"Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya nggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp1 miliar,” ujar Bert.

Dia mengaku tidak terlibat sebagai peran lain dalam film Sang Pengadil selain dengan memberikan dana untuk keperluan produksi film.

"Jadi, kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," tutur Bert.

"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?" tanya jaksa.

"Benar," balas Bert.

"Dalam mata uang apa?" cecar jaksa.

"Rp 100 ribuan," katanya.

Dakwaan Jaksa Terhadap Para Terdakwa

Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tambah dia.

Zarof sendiri didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.

Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

News | Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

News | Senin, 28 April 2025 | 14:21 WIB

Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko

Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko

News | Senin, 21 April 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB