Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko

Senin, 21 April 2025 | 14:49 WIB
Terungkap! Iming-iming Duit Rp 1 M Zarof Ricar ke Hakim Abdul Latif untuk Urus PK Eddy Rumpoko
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif menyebut mantan pejabat MA Zarof Ricar pernah meminta tolong untuk mengatur peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi, eks Wali Kota Batu, Jawa Timur, almarhum Eddy Rumpoko.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan tersakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

Latif mengakui bahwa dirinya tidak mengingat lebih rinci soal pertemuan dengan Zarof. Menurut dia, pertemuan itu sempat membahas soal permintaan Zarof.

"Khusus perkara 151, apakah ada Zarof pernah ketemu saksi dan menyampaikan terkait kepentingan untuk putusan 151 PK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

"Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa tidak ingat mengenai hari tanggal tahun dalam tenggat waktu sebelum PK," jawab Latif.

Meski begitu, Latif mengaku menolak permintaan Zarof soal permintaan penanganan PK mendiang Eddy. Sebab, dia mengaku ingin memperlajari lebih dulu perkara tersebut

"Tanggal lupa, tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.

"Kami tidak tahu pastinya tetapi kalau kami lihat konteks pertemuan, iya. Mungkin terjadi, tapi saya lupa tentang apa maksud tujuannya sesuai saya dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan di hadapan jaksa, saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," sahut Latif.

"Saya menolak dengan alasan biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan, dan penerapan hukum, ketika itu saya tolak permintaan beliau dengan ucapan bahwa saya didatangi, beliau menyatakan, Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu, ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan, dan penerapannya, demikian," tambah Latif.

Baca Juga: Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan pertemuan itu terjadi di Kantor MA, Jakarta Pusat saat Zarof masih menjadi Kepala Balitbang MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI