Suara.com - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku dimintai uang dengan istilah ‘1 meter’ oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk produksi film Sang Pengadil.
Hal itu diungkapkan Bert saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap pada vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
Awalnya, Bert menceritakan pertemuannya dengan Zarof dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Saat itu, Bert menanyakan kesibukan Zarof yang sudah pensiun.
“Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit, gitu,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Jadi ada penyampaian ada kegiatan untuk membuat film Sang Pengadil gitu? Disampaikan oleh?” tanya jaksa.
“Pak Zarof,” timpal Bert.
“Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?” lanjut jaksa.
“Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu,” jawab Bert.
Dari percakapan itu, Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan film Sang Pengadil yang saat itu sedang dikerjakan oleh Zarof. Menurut Bert, Zarof meminta uang dengan istilah ‘1 meter’.
Baca Juga: Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan
“Ada disebutkan berapa nominal?” tanya jaksa.
“Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya nggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 milar,” ujar Bert.
Dia mengaku tidak terlibat sebagai peran lain dalam film Sang Pengadil selain dengan memberikan dana untuk keperluan produksi film.
“Jadi, kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” tutur Bert.
“Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.
“Benar,” balas Bert.