Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Iamg (TPPU).

Usai sebelumnya, Zarof dijerat sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).

Kekinian, penyidik juga telah mulai melakukan pemblokiran aset milik Zarof. Agar aset tersebut tidak dialihfungsikan oleh Zarof.

“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan,“ jelasnya.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Sejauh ini, pihak penyidik juga telah melakukan sita terhadap sejumlah dokumen atas TPPU yang telah dilakukan oleh Zarof.

Zarof Ricar sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof sendiri merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.

Zarof merupakan orang yang ikut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang diciduk oleh Kejagung yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Baca Juga: Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediamannya

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya hakim yang melakukan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” jelas Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.

Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.

Barang bukti berupa uang suap tersebut berada diberbagai lokasi, diantaranya di rumah pengacara LR daerah, Rungkut Surabaya, senilai Rp1,1 miliar, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)

Kemudian di apartemen LR, Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,1 miliar, dokumen bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan ponsel.

Dari lokasi selanjutnya, yakni apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menyita uan tunai Rp97,5 juta, dolar Singapur SGD 32 ribu, dan uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

Penyidik juga menggeledah kediaman ED yang berada di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana penyidik menemukan uang tunai USD 6 ribu, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dari kediaman hakim HH yang berada di aparteman daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Penyidik menyita uang tunai Rp104 juta, uang tunai dalam bentuk dolar USD 2.200, SGD 9.100; Yen 100 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Sementara dari tangan hakim M, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai Rp Rp21,4 juta, uang asing dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, USD 2.000, SGD 32.000 dan barang bukti elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI