Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 16:52 WIB
Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
Ilustrasi Jemaah Haji asal Indonesia saat mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah, Arab Saudi. [MCH 2024]

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang melanggar ketentuan, khususnya terkait penggunaan visa non-haji.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.

Dilansir dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pemberlakuan sanksi tegas dimulai 1 Dzulqa’dah 1446 H atau Selasa 29 April 2025 hingga 14 Dzulhijjah 1446 atau 6 Juni 2025.

Individu yang memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp42,8 juta.

Sementara bagi individu yang melakukan pelanggaran berulang, denda dapat meningkat hingga 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp425 juta.

Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya itu, individu yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran, seperti mengurus visa non-haji untuk tujuan haji, mengantar, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah ilegal, juga akan dikenai sanksi serupa.

Mereka dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp212 juta dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Sementara untuk kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita oleh pihak berwenang.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji dengan visa non-haji.

Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji resmi sangat berisiko dan dapat merugikan jemaah itu sendiri.

"Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman, beberapa waktu lalu.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]

Ia menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang tertipu oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa non-haji.

"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” sebutnya.

Pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, termasuk pemeriksaan ketat di titik-titik masuk Mekkah, penerbitan smart card bagi jemaah haji, dan pengawasan terhadap akomodasi jemaah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Lifestyle | Jum'at, 25 April 2025 | 19:17 WIB

Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

News | Kamis, 24 April 2025 | 08:31 WIB

Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan

Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan

News | Senin, 21 April 2025 | 13:14 WIB

Terkini

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB