Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 16:52 WIB
Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
Ilustrasi Jemaah Haji asal Indonesia saat mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah, Arab Saudi. [MCH 2024]

Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui nomor darurat 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lain.

Sementara itu, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025 mendatang. Sehari sebelum terbang ke Arab Saudi, Jemaah haji akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

Kemenag memastikan layanan bagi jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci sudah siap.

"Sejauh ini kesiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di Arab Saudi, sudah siap. Sesuai arahan Menteri Agama, kita berupaya mempersiapkannya secara cermat dan teliti agar bisa memberikan layanan terbaik ke jemaah haji," kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis M Hanafi di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Muchlis menjelaskan bahwa layanan di Arab Saudi mencakup lima hal, yakni konsumsi, transportasi, akomodasi, layanan umum, serta layanan selama proses puncak ibadah haji di Masyair Muqaddasah.

Untuk akomodasi, Kemenag sudah menyiapkan 205 hotel di Makkah dan 95 hotel di Madinah sebagai tempat tinggal jemaah haji Indonesia.

"Jadi akan ada 203.320 jemaah haji reguler yang akan kita layani di 300 hotel yang ada di Makkah dan Madinah," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI