"Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut
bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD," beber Komaruddin lewat keterangan resminya yang dikutip Suara.com pada Senin (28/4/2025).
Atas seruan pencopotan Gibran yang digulirkan oleh Fachrul Razi dkk, Komaruddin Simanjuntak pun minta agar seluruh pihak, terutama para purnawirawan TNI AD tidak terprovokasi. Dia pun meminta agar seluruh purnawirawan menjaga nama baik korps TNI AD demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
"Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD / ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," beber Komaruddin Simanjuntak.

Tuntutan Jenderal Fachrul Razi dkk
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tuntutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih dan bertuliskan: "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI."
Salah satu pun dari tuntutan Fachrul Razi yakni adalah mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wapres.
Adapun delapan poin tuntutan dalam forum Purnawirawan TNI sebagai berikut:
Baca Juga: Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman