Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 30 April 2025 | 11:20 WIB
Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres
ILUSRTRASI. Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres. (Instagram)

Suara.com - Anggota DPR RI dari Faksi PKB, Abdullah turut memberikan komentar soal adanya desakan agar Gibran Rakabuming Raka diganti sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Abdullah mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden (Wapres). Sejumlah langkah harus dilalui," kata Abdullah kepada wartawan dikutip Rabu (30/4/2025).

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota DPR RI dari Faksi PKB, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)

Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden. 

"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat," katanya.

Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan  Park Geun-hye. Kemudian Terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas  yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.

Pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap mantan Persiden Amerika Serikat (AS), Bill Clinton dengan Monica Lewinsky pada 1995 silam. 

"Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache (pemakzulan) karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoaks dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa," ungkap Abdullah.

Ia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"Daripada kita ramai soal impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya," pungkasnya.

Reaksi MPR soal Desakan Ganti Wapres Gibran

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca soal tuntutan delapan poin dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diteken oleh Jendal (Purn) Fachrul Razi dkk. Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. 

Sekjen Partai Gerindra yang juga Ketua MPR RI Ahmad Muzani usai makan siang bersama Presiden Prabowo di Istana, Selasa (29/4/2025). (Suara.com/Novian)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)

Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 10:49 WIB

Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu

Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu

News | Rabu, 30 April 2025 | 09:41 WIB

Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!

Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!

News | Senin, 28 April 2025 | 18:34 WIB

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR

News | Senin, 28 April 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB