Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto

Tasmalinda

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:45 WIB
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
Ilustrasi hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto

Suara.com - Nama hakim Sulistyanto Rokhmat Budiharto mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah sederet keputusannya yang kontroversial mencuat ke ruang publik.

Bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistiyanto menjadi figur yang menuai sorotan lantaran menjatuhkan vonis bebas terhadap belasan terdakwa kasus korupsi.

Di tengah riuhnya kritik dan rasa penasaran publik, berikut empat fakta penting yang perlu diketahui tentang sosok Hakim Sulistiyanto, yang kini menjadi wajah polemik peradilan korupsi di Indonesia.

Keputusan vonis bebas belasan terdakwa memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi hingga masyarakat sipil yang selama ini menaruh harapan besar pada independensi dan ketegasan lembaga peradilan.

Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.

1. Membebaskan Lima Terdakwa Korupsi Hutan Lindung Sigambir

Sulistiyanto memimpin majelis hakim yang memutus bebas lima terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan hutan lindung Sigambir.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Sulistyanto dalam ruang sidang, (30/4/2025).

Para terdakwa sebelumnya didakwa telah merugikan negara miliaran rupiah karena pembukaan lahan ilegal yang ditanami sawit.

baca juga

Putusan bebas ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara berat, dan langsung menuai kritik dari pegiat lingkungan serta masyarakat sipil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Marwan dan kawan-kawan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir yang terletak di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Lahan seluas 1.500 hektar yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan kehutanan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan memanipulasi izin dan melewati mekanisme resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 21,2 miliar.

Ilustrasi hakim Sulistiyanto
Ilustrasi hakim Sulistiyanto

Nilai kerugian itu menjadi indikator betapa parahnya dampak korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang semestinya dijaga.
 
 2. Vonis bebas delapan terdakwa kredit fiktif perbankan

Tak lama setelah kasus Sigambir, Hakim Sulistiyanto kembali menjadi sorotan ketika ia bersama dua hakim lainnya membebaskan delapan terdakwa dalam kasus kredit fiktif perbankan.

Vonis ini menimbulkan kegaduhan karena kasus tersebut termasuk salah satu skandal keuangan cukup besar di Sumatra bagian selatan.

3. Lulusan Pendidikan Hukum dengan Karier Panjang

Sulistiyanto bukanlah sosok baru di dunia peradilan.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum dari sebuah universitas negeri ternama dan telah berkarier di berbagai pengadilan negeri di Indonesia sebelum akhirnya bertugas di PN Pangkalpinang.

Selama kariernya, ia dikenal sebagai hakim yang tenang dan tertutup, jarang berbicara kepada media, namun dikenal tajam di ruang sidang.

4. Putusan-putusan Kontroversial Menimbulkan Kecurigaan

Rangkaian putusan bebas dalam perkara korupsi besar menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pengamat hukum.

Banyak yang mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa integritas dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Sulistiyanto dan majelis hakim yang terlibat.

Belum ada bukti dugaan pelanggaran etik, namun desakan agar transparansi peradilan ditegakkan terus bergema di ruang publik.

Nama Sulistiyanto kini menjadi simbol tarik ulur antara harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan realitas sistem hukum yang masih menyisakan celah.

Dalam konteks lebih luas, putusan-putusan kontroversial ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan.

Banyak pihak menilai bahwa vonis bebas dalam kasus korupsi harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar pertimbangannya, bukan dibiarkan menggantung dan menimbulkan kecurigaan.

Kasus-kasus yang melibatkan Hakim Sulistiyanto menjadi refleksi atas kompleksitas dan tantangan dunia peradilan Indonesia saat ini.

Ketika publik berharap keadilan ditegakkan secara tegas terhadap para pelaku korupsi, vonis bebas justru menjadi luka tersendiri bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan itu bisa dipulihkan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini, munculnya sosok hakim yang dianggap terlalu "lunak" terhadap koruptor menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Apakah keputusan tersebut murni berdasarkan hukum, atau ada kekuatan lain yang bermain di balik layar? 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan

Tancap Gas Usai Umumkan Mualaf, Ruben Onsu Langsung Berangkat Haji Susul Ivan Gunawan

Entertainment | Kamis, 01 Mei 2025 | 11:37 WIB

Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo

Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo

News | Rabu, 30 April 2025 | 09:01 WIB

Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual

Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual

News | Rabu, 30 April 2025 | 07:04 WIB

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:20 WIB

Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah

Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah

News | Selasa, 29 April 2025 | 19:40 WIB

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?

News | Senin, 28 April 2025 | 14:21 WIB

Terkini

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×