Suara.com - Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan "vonis bebas" terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Mangapul mengaku terkejut, terpukul, dan sedih atas tuntutan penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan terhadap dirinya.
Menurut dia, tuntutan itu tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU), antara lain memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu dolar Singapura, serta belum pernah dihukum.
"Lagi pula dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang bisa membuktikan saya terbukti melakukan pidana yang dimaksud," kata Mangapul sambil menahan tangis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Oleh karena pada persidangan tidak ada saksi yang mengetahui bahwa Lisa memberikan suap kepada dirinya, Mangapul menuturkan JPU menyarankan kepada penasihat hukumnya dan penasihat hukum terdakwa Erintuah Damanik untuk mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di persidangan.
Apabila keduanya mau menjadi justice collaborator, kata dia, JPU telah berjanji akan meringankan hukuman Mangapul dan Erintuah. Akan tetapi, pengajuan status justice collaborator tersebut dinilai tidak dipertimbangkan oleh JPU.
"Padahal saya dan Pak Erintuah telah membantu JPU membuktikan dakwaannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Maka dari itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Tiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing sembilan tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.