Setelah Taman, Pramono Kini Mau Perpanjang Jam Operasional Museum dan Perpustakaan hingga Malam Hari

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:29 WIB
Setelah Taman, Pramono Kini Mau Perpanjang Jam Operasional Museum dan Perpustakaan hingga Malam Hari
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, berencana memperpanjang jam operasional taman dan perpustakaan hingga malam hari. Hal ini dilakukan demi memperluas akses warga terhadap fasilitas publik untuk edukasi.

Saat ini, museum dan perpustakaan milik Pemprov DKI Jakarta hanya buka sampai pukul 17.00 WIB.

Menurut Pramono, waktu itu tak cukup untuk mengakomodasi minat kunjungan masyarakat, terutama yang memiliki aktivitas pada siang hari.

Pramono juga telah menambah jam operasional sejumlah taman hingga pukul 22.00 WIB. Bahkan, ada 5 taman yang dibuka selama 24 jam.

"Mungkin yang akan segera diselesaikan adalah hal yang menyangkut taman, museum juga akan kami buka tidak hanya sampai dengan jam 5 sore, termasuk perpustakaan, perpustakaan akan kami buka sampai malam mungkin jam 10 atau jam 11," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Pramono Anung menekankan, perpanjangan jam operasional ini penting dalam upaya memperkuat sektor pendidikan.

Suasana di area pasca kebakaran Museum Nasional di Jakarta, Minggu (17/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi gedung Museum Nasional di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut museum dan perpustakaan bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan bagian penting dari proses belajar masyarakat.

"Kami akan segera lakukan karena ini merupakan bagian untuk memberikan pendidikan dan juga kesempatan kepada anak-anak yang membutuhkan untuk berada di perpustakaan," ungkap Pramono.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana Pemprov membuka sejumlah taman hingga malam hari, bahkan sebagian di antaranya akan dioperasikan selama 24 jam.

Baca Juga: Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi ruang publik Jakarta agar lebih ramah, inklusif, dan mendukung aktivitas positif warga di luar jam kerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal menindak tegas sekolah yang kedapatan memungut biaya di luar ketentuan menjelang kelulusan siswa. Ia menilai praktik semacam itu tak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.

Pramono mengatakan penarikan biaya yang ada di sekolah harus berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Di luar itu, maka akan dianggap sebagai pungutan liar.

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI, Jumat (2/5/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengaku akan turun langsung mengecek laporan soal dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan yang belum mendapat restu dari Dinas Pendidikan (Disdik) tak boleh dilaksanakan.

"Yang pertama, kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," jelasnya.

Langkah ini muncul setelah muncul kembali keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membayar biaya wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 17/SE/2025 tertanggal 27 Maret 2025. SE tersebut mengatur bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMPLB, SMA/PAKET C/SMALB dan SMK tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.

Dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI