AJI Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Direktur Jak Tv Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 03 Mei 2025 | 06:19 WIB
AJI Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Direktur Jak Tv Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ercik Tanjung, menanggapi penetapan mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pemufakatan jahat putusan bebas atau onslag yang berujung suap majelis hakim dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu jauh melangkah karena menerapkan Tian sebagai tersangka dengan bukti berupa pemberitaan yang narasinya negatif terhadap Kejagung.

“Kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan Jak Tv tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan karena ada uu lex specialis yang mengatur tentang pemberitaan,” kata Erick di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

“Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 (tentang) Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” tambah dia.

Setelah Dewan Pers menyambangi Kejagung, barulah Kejagung menyerahkan berita-berita yang dianggap sebagai perintangan itu ke Dewan Pers.

Kasus ini, menurut Erick, menjadi ancaman terhadap kebebasan pers jika didiamkan. Dia mempersoalkan kerja dan produk jurnalistik yang dijadikan persoalan dalam delik perintangan penyidikan.

“Ketika jurnalis dari media saja bisa dijerat dengan ini yang jadi pasal karet ya, bagaimana dengan masyarakat yang lain? masyarakat sipil yang lain yang tentu masyarakat punya hak untuk mengawasi proses penegakkan hukum, punya hak untuk pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Erick.

“Nah, ini akan menjadi berbahaya untuk kebebasan berpendapat, kebebabasan berekspresi, akan berbahaya nanti pasal ini juga, pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos, itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tandas dia.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ercik Tanjung (tengah) dan pengacara Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ercik Tanjung (tengah) dan pengacara Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)

Tiga Tersangka

baca juga

Sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, diperoleh fakta hukum jika ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.

Adapun perintangan penyidikan oleh Marcella CS yakni soal perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025: Tekanan Ekonomi Jadi Musuh Utama Jurnalisme Global

Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025: Tekanan Ekonomi Jadi Musuh Utama Jurnalisme Global

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:18 WIB

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak

News | Senin, 28 April 2025 | 15:02 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota

News | Sabtu, 26 April 2025 | 19:04 WIB

Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara

Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara

News | Sabtu, 26 April 2025 | 00:47 WIB

Dewan Pers Minta Kejagung Lakukan Pengalihan Penahanan Direktur JakTV Agar Permudah Pemeriksaan

Dewan Pers Minta Kejagung Lakukan Pengalihan Penahanan Direktur JakTV Agar Permudah Pemeriksaan

News | Jum'at, 25 April 2025 | 11:09 WIB

Terkini

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

×