CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?

Riki Chandra

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:51 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
Kolase Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabumi Raka. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Beredar sebuah video di platform YouTube bernarasi Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 29 April lalu.

Dalam video tersebut, turut disebutkan bahwa posisi Wakil Presiden akan segera diisi oleh Ketua DPR sekaligus putri dari Megawati Soekarnoputri, yaitu Puan Maharani, yang dikabarkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar alias berita hoaks. [Dok. Antara/YouTube]
Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar alias berita hoaks. [Dok. Antara/YouTube]

Sebelumnya, sempat ramai dibahas mengenai delapan poin rekomendasi yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di mana salah satu poinnya menyebutkan soal usulan penggantian wakil presiden.

Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:

Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Pengganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”

Benarkah informasi tersebut?

Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Antara, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar fakta.

Untuk diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, proses pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden diatur secara ketat melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 7A.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti tindakan makar, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

baca juga

Mekanisme pemberhentian tersebut juga tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh DPR, kemudian disidangkan serta diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, tanpa adanya proses hukum dan mekanisme konstitusional yang jelas, setiap informasi yang menyebut Presiden bisa langsung mencopot Wakil Presiden tidak memiliki legitimasi hukum serta bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945—terutama Pasal 7A dan 7B—dirancang untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak mudah digoyahkan oleh kepentingan politik tertentu.

Lebih jauh lagi, dalam sebuah publikasi ilmiah bertajuk Constitutional Review (2017), akademisi Yance Arizona mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti hukum yang sah dan objektif.

Dia menyayangkan jika wacana pemakzulan dijadikan alat politik praktis, karena hal tersebut dapat mengancam kestabilan demokrasi serta merusak integritas institusi negara.

Menurut Yance, proses pemberhentian pejabat tinggi negara tidak boleh dijadikan solusi atas perbedaan politik biasa. Pemakzulan adalah sarana konstitusional yang seharusnya digunakan secara hati-hati untuk menegakkan akuntabilitas hanya dalam kasus pelanggaran berat oleh pejabat negara.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai pendapat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang telah menyampaikan delapan butir usulan tersebut.

Wiranto menegaskan bahwa Presiden memahami dinamika aspirasi publik, yang menurutnya adalah hal wajar dalam negara demokratis. Namun sebagai kepala pemerintahan, Prabowo tidak bisa memberikan respons langsung terhadap usulan tersebut karena sistem pemerintahan Indonesia dibangun atas dasar pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam keterangannya, Wiranto juga menyampaikan pesan dari Presiden agar masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif terkait isu ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terbawa arus pro dan kontra, karena hal itu justru berpotensi memicu kegaduhan yang dapat merusak persatuan serta kerukunan nasional.

Kesimpulan

Video yang menyebar luas dan menarasikan bahwa Prabowo resmi memecat Gibran dari kursi Wapres tersebut ternyata tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta. Dengan begitu, narasi tersebut termasuk konten yang menyesatkan atau berita hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:08 WIB

Prabowo Dinilai Akan Tetap 'Lindungi' Jokowi Meski Kian Dekat dengan Megawati

Prabowo Dinilai Akan Tetap 'Lindungi' Jokowi Meski Kian Dekat dengan Megawati

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 12:08 WIB

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Terkini

Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI

Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 19:40 WIB

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:39 WIB

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 19:38 WIB

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:29 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

×