Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Gibran Diganti, Jokowi: Boleh-boleh Saja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 05 Mei 2025 | 14:27 WIB
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Gibran Diganti, Jokowi: Boleh-boleh Saja
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. (Foto dok. ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8 Tuntutan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan lewat pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Mereka yang menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya; Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. (tangkap layar)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. (tangkap layar)

Tunutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".

Sebagaimana dokumen yang ditandatangani, berikuit delapan poin soal pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan;
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN;
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan;
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya;
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3;
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo);
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri;
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan Minta Gibran Dianti

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto, mengungkap alasannya mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti atau dimazulkan.

Selain pencalonannya dinilai cacat prosedur, ia menilai karena Gibran tidak memenuhi kriteria pemimpin.

Baca Juga: Jokowi Dulu Bilang Tak Suka Jam Tangan, Dokter Tifa Ungkap Bukti Foto "Mencurigakan" dari Masa Lalu

"Saya menginginkan wakil yang terbaik dong,” kata Slamet usai menghadiri acara diskusi bertajuk Quo Vadis Amanda Amandemen UUD 1945 di Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI