CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?

Riki Chandra

Senin, 05 Mei 2025 | 17:07 WIB
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah unggahan bernarasi menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) mulai 1 Mei 2025, beredar di media sosial.

Narasi tersebut mencatut nama resmi OJK dan disertai tautan untuk mengisi data diri. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan OJK itu merupakan bentuk resmi pemutihan dari OJK dan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran.

Berikut narasi yang beredar:

“KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..

OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025. Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya.
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!”

Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei 2025. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. [Dok. Antara]
Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei 2025. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. [Dok. Antara]

Benarkah informasi tersebut?

Mengutip ulasan resmi Antara, informasi pemutihan utang pinjol dari OJK itu adalah berita hoaks. Hal itu antara lain telah ditegaskan melalui akun Instagram resmi OJK.

OJK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut-sebut berlaku mulai 1 Mei 2025.

“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun kebijakan tentang penghapusan data pinjaman online,” demikian klarifikasi resmi yang disampaikan melalui media sosial OJK.

baca juga

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan pinjol yang mengatasnamakan lembaga resmi. Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi OJK dan menghindari tautan mencurigakan yang disebar melalui media sosial.

Layanan resmi OJK untuk konsumen dapat diakses melalui nomor kontak 157 atau website dan akun media sosial yang telah terverifikasi.

Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2024, terdapat 2.930 entitas pinjol ilegal yang berhasil dihentikan dari total 3.240 aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan.

Fenomena ini menegaskan bahwa pinjol ilegal merupakan bentuk praktik yang meresahkan dan perlu ditindak tegas. OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan digital dan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dalam layanan pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi.

“Banyak masyarakat yang terjebak dalam skema penipuan karena iming-iming utang lunas atau bunga ringan. Padahal, informasi semacam itu sering kali tidak berasal dari sumber terpercaya,” ungkap OJK dalam keterangannya.

Modus penipuan semacam ini memang semakin beragam. Salah satunya adalah menggunakan format seolah-olah berasal dari otoritas resmi, lengkap dengan tautan palsu yang mengharuskan korban mengisi data pribadi seperti KTP, nomor rekening, hingga akses kontak di ponsel.

Setelah data berhasil dikumpulkan, pelaku kejahatan siber dapat menggunakannya untuk aksi kejahatan lainnya seperti phishing, pemalsuan identitas, hingga pembobolan rekening.

Bahkan, Satgas PASTI mencatat adanya peningkatan modus penipuan berkedok pemutihan utang pinjol, yang kerap kali mencatut nama lembaga negara seperti OJK. Modus ini menyasar masyarakat dengan iming-iming penghapusan utang, namun berujung pada pencurian data pribadi.

OJK terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang memanfaatkan kepanikan publik. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tautan mencurigakan atau promosi pinjaman yang mencatut nama OJK.

Sementara itu, berdasarkan laporan terbaru dari OJK per April 2025, jumlah entitas pinjol legal yang terdaftar dan berizin hanya mencapai 102 penyelenggara. Hal ini menandakan bahwa mayoritas entitas pinjol di luar sana masih beroperasi secara ilegal dan dapat membahayakan keamanan data dan keuangan konsumen.

Dengan maraknya penyebaran informasi palsu seperti isu pemutihan utang pinjol oleh OJK, masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama jika menyangkut keuangan pribadi.

KESIMPULAN

OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei adalah berita hoaks yang menyesatkan, serta berpotensi merugikan masyarakat jika informasi tersebut dikonsumsi tanpa verifikasi lebih lanjut.

Upaya bersama dari pemerintah, media, dan masyarakat sangat penting untuk membendung penyebaran informasi palsu terkait sektor keuangan digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 09:59 WIB

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 09:38 WIB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

News | Minggu, 01 November 2026 | 09:35 WIB

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:30 WIB

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:21 WIB

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:00 WIB

×