Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Chandra Iswinarno | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut buka suara mengenai adanya dugaan kartel bunga pinjaman. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending

Lantaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktek kartel pinjol yang membuat masyarakat terjerat pinjol dengan bunga mencekik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel.

"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar (pinjaman daring)," katanya dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin 9 Juni 2025.

Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi pindar.

"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik," katanya.

Dia pun menjelaskan mengenai pengaturan batas maksimum bunga pinjol oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Adapun, Surat Edaran OJK (SEOJK) No 19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK pada saat itu.

"Batas  maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending," katanya.

Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol).

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang illegal (pinjol)," bebernya.

Sebelumnya, KPPU menyebut akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga.

Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023. KPPU menyebut, pengaturan kesepakatan harga atau bunga, tidak boleh dilakukan pelaku usaha.

Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU di Jakarta Pusat. [Suara.com]

Pihak yang berwenang untuk menetapkan harga, adalah lembaga negara, regulator, atau pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

OJK Kantongi 5 Nama Perbankan yang Jadi Pesaing BSI, Ini Bocorannya

OJK Kantongi 5 Nama Perbankan yang Jadi Pesaing BSI, Ini Bocorannya

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:59 WIB

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 23:08 WIB

Terkini

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:03 WIB

Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 06:40 WIB

Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara

Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 06:17 WIB

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB