Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:44 WIB
Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. [Istimewa]

Suara.com - Seorang guru bela diri Wing Chun bernama Lian Ming Ming kini terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Salah seorang kuasa hukum korban, Rianto Abimail mengatakan, tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya ada beberapa keterangan dari saksi dan korban yang janggal saat persidangan, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ada delapan poin utama yang menunjukkan ketidakabsahan tuntutan ini,” kata Rianto, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Pertama, lanjut Rianto, kejanggalan terlihat dari alat bukti berupa chat Whatsapp yang diduga palsu, dan hal itu dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum guru bela diri Wing Chun yang kini terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. (dokumen istimewa)
Tim Kuasa hukum guru bela diri Wing Chun yang kini terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dalam kasus ini, Wing Chun kini berstatus terdakwa dan dituntut selama 12 tahun penjara. (dokumen istimewa)

Kejanggalan lain yakni soal hasil visum et repertum, visum psychiatricum, dan laporan psikologi. Laporan tersebut baru dibuat dalam waktu kurang lebih 3 tahun setelah kejadian. Rianto menilai, hal ini melanggar Permenkes, dan melanggar asas legalitas namun tetap dijadikan alat bukti.

Saat peristiwa pelecehan itu terjadi tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian ini. Kemudian, ada perbedaan keterangan asisten rumah tangga (ART) antara yang ada di BAP dengan saat menjadi saksi di persidangan.

“Kejanggalan lain, saat dakwaan menyebutkan tempat kejadian di Blok 2 Sunter, namun semua bukti persidangan menunjukkan tidak ada Blok 2 di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengakuannya, peristiwa dugaan pelecehan antara guru dan murid terjadi di sofa yang ada di garasi rumah dan teras.

baca juga

Namun, kata Rianto, tidak ada sofa di teras maupun garasi rumah korban. Petugas juga tidak menyita sofa milik korban sebagai barang bukti jika memang perbuatan tersebut terjadi di sana.

"Bahkan anak korban sendiri menunjukkan posisi sofa yang sebenarnya berada di depan pintu utama rumah," jelas Rianto.

Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)

Sementara itu, kuasa hukum Lian lainnya, Muhammad Herdiyan, mengatakan, bahwa visum et repertum menunjukkan robekan selaput dara lama, tetapi tidak ada korelasi langsung dengan klien mereka.

“Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan ini. Semua berdasarkan cerita korban belaka," tegasnya.

Dalam pleidoi, lanjut Herdiyan menyiratkan kemungkinan motif lain dari keluarga korban. Mereka menekankan bahwa klien mereka hanyalah guru privat yang dibayar dan menolak semua tuduhan. Lian membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.

Tim kuasa hukum saat itu juga sempat menghadirkan ahli forensik dan pakar hukum pidana. Herdiyan mengatakan saat itu ahli forensik menyatakan robekan selaput dara bisa disebabkan oleh banyak hal, tidak spesifik kekerasan seksual.

Sementara, ahli hukum pidana menekankan bahwa kekerasan psikis harus dibuktikan dengan jelas, bukan sekadar pernyataan subjektif.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual murid itu yang diduga dilakukan Lian Ming Ming kini telah bergulir di persidangan. Dalam kasus ini, Lian Ming Ming dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Atas tudingan kasus tersebut, Lian Ming Ming telah dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap muridnya selama sesi latihan privat di garasi rumah korban di Sunter, Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:28 WIB

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 10:02 WIB

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 09:32 WIB

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 07:32 WIB

Terkini

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

×