Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:44 WIB
Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. [Istimewa]

Suara.com - Seorang guru bela diri Wing Chun bernama Lian Ming Ming kini terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Salah seorang kuasa hukum korban, Rianto Abimail mengatakan, tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya ada beberapa keterangan dari saksi dan korban yang janggal saat persidangan, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ada delapan poin utama yang menunjukkan ketidakabsahan tuntutan ini,” kata Rianto, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Pertama, lanjut Rianto, kejanggalan terlihat dari alat bukti berupa chat Whatsapp yang diduga palsu, dan hal itu dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum guru bela diri Wing Chun yang kini terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. (dokumen istimewa)
Tim Kuasa hukum guru bela diri Wing Chun yang kini terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dalam kasus ini, Wing Chun kini berstatus terdakwa dan dituntut selama 12 tahun penjara. (dokumen istimewa)

Kejanggalan lain yakni soal hasil visum et repertum, visum psychiatricum, dan laporan psikologi. Laporan tersebut baru dibuat dalam waktu kurang lebih 3 tahun setelah kejadian. Rianto menilai, hal ini melanggar Permenkes, dan melanggar asas legalitas namun tetap dijadikan alat bukti.

Saat peristiwa pelecehan itu terjadi tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian ini. Kemudian, ada perbedaan keterangan asisten rumah tangga (ART) antara yang ada di BAP dengan saat menjadi saksi di persidangan.

“Kejanggalan lain, saat dakwaan menyebutkan tempat kejadian di Blok 2 Sunter, namun semua bukti persidangan menunjukkan tidak ada Blok 2 di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, dari hasil pengakuannya, peristiwa dugaan pelecehan antara guru dan murid terjadi di sofa yang ada di garasi rumah dan teras.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda

Namun, kata Rianto, tidak ada sofa di teras maupun garasi rumah korban. Petugas juga tidak menyita sofa milik korban sebagai barang bukti jika memang perbuatan tersebut terjadi di sana.

"Bahkan anak korban sendiri menunjukkan posisi sofa yang sebenarnya berada di depan pintu utama rumah," jelas Rianto.

Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)

Sementara itu, kuasa hukum Lian lainnya, Muhammad Herdiyan, mengatakan, bahwa visum et repertum menunjukkan robekan selaput dara lama, tetapi tidak ada korelasi langsung dengan klien mereka.

“Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan ini. Semua berdasarkan cerita korban belaka," tegasnya.

Dalam pleidoi, lanjut Herdiyan menyiratkan kemungkinan motif lain dari keluarga korban. Mereka menekankan bahwa klien mereka hanyalah guru privat yang dibayar dan menolak semua tuduhan. Lian membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.

Tim kuasa hukum saat itu juga sempat menghadirkan ahli forensik dan pakar hukum pidana. Herdiyan mengatakan saat itu ahli forensik menyatakan robekan selaput dara bisa disebabkan oleh banyak hal, tidak spesifik kekerasan seksual.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI