Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 06 Mei 2025 | 23:01 WIB
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi Rudi Suparmono saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini berkas perkara Rudi Suparmono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Geledah 2 Rumah RS

Pihak penyidik, lanjut Qohar, juga ikut menggeledah dua kediaman milik Rudi Suparmono di dua lokasi berbeda.

Adapun kedua kediaman tersebut berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing Dolar Amerika dan Singapura.

Uang tersebut ditemukan dalam mobil Fortuner milik Rudi.

"Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp21 miliar," jelasnya.

Rudi juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," jelas Qohar.

Dalam perannya, Rudi Suparmono berperan mengatur komposisi hakim di PN Surabaya, yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Adapun ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI