Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 06 Mei 2025 | 23:01 WIB
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi Rudi Suparmono saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini berkas perkara Rudi Suparmono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp21 miliar," jelasnya.

Rudi juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," jelas Qohar.

Dalam perannya, Rudi Suparmono berperan mengatur komposisi hakim di PN Surabaya, yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI