"Jika dikonversikan ke rupiah, totalnya mencapai Rp21 miliar," jelasnya.
Rudi juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," jelas Qohar.
Dalam perannya, Rudi Suparmono berperan mengatur komposisi hakim di PN Surabaya, yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," katanya.