Ia juga mengklaim jika laporan yang disampaikannya terhadap Ahmad Dhani tak disanggah oleh MKD.
"Artinya yang saya sampaikan berkas pengaduan dan kronologi yang saya sampaikan tidak ada sanggahan," ujarnya.
Di sisi lain, Rayen mengungkit sikap Dhani yang belum juga menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya hingga kekinian.
"Belum ada permintaan maaf sampai hari ini tadi kan saya sudah jawab belum ada permintaan maaf nggak yang ada yang WA itu yang manas manasin itu ini TV harusnya dituntut juga kurang aja gitu," pungkasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu masing-masing atas laporan terhadap anggota DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terkait dugaan pelanggaran etik rasial dan seksis dan terkait kasus penghinaan marga Pono.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyanto, menyampaikan, usai pemeriksaan pengadu, maka pihak terlapor yakni Ahmad Dhani akan segera dipanggil juga untuk diperiksa.
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut Anggota DPR," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Agung menyampaikan, pemeriksaan pengadu dilakukan untuk didengarkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani. Pertama dalam kasus dugaan rasial dan seksis dalam Rapat Komisi X DPR RI bersama Menpora dan PSSI.
"Tadi yang pertama pengadu pertama Joko Priyoski menyampaikan keprihatinan dan keberatannya bahwa pernyataan pernyataan seorang anggota DPR didalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," katanya.
Baca Juga: Pernyataan Terkait Naturalisasi Berujung Laporan, Ahmad Dhani Bela Diri di MKD: Saya Tidak Salah
"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan didalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang. Nah persoalan persoalan ini yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor menyinggung perasaan masyarakat. Itu yang pertama," imbuhnya.