Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:03 WIB
Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)

"Pokoknya saya enggak mengerti, Pak," sahut Meirizka.

"Karena di sini jawaban dari Saudara, 'nanti aku rundingkan sama papanya Ronald'," lanjut jaksa.

Meirizka mengatakan suaminya, Edward Tannur melarang dia untuk menyetujui permintaan Lisa Rachmat.

"Ya saya bilang saya nanti rundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang 'jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti aja jalurnya (alur penanganan kasus)'," tutur Meirizka.

Dia juga menyebut Lisa Rachmat tidak pernah melaporkan telah membagikan kepada siapa saja fee lawyer untuk penanganan kasus Ronald Tannur.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur menyebut ibunya, Meirizka Widjaja membayar fee untuk Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara mencicil.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Baca Juga: Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI