PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Pakar: Kurikulum Harus Ikuti Irama Perkembangan Anak

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:53 WIB
PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Pakar: Kurikulum Harus Ikuti Irama Perkembangan Anak
Ilustrasi Pendidikan Anak Usia Dini. Pemerintah berencana memasukan PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun sesuai dengan UU Sisdiknas.

Suara.com - Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Budiyanto, menyarankan pemerintah untuk menyusun kurikulum PAUD sesuai dengan irama perkembangan anak.

Usulan tersebut disampaikan seiring rencana pemerintah untuk memasukan PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun.

Budiyanto menyampaikan bahwa tingkat pendidikan PAUD bukan agar anak meraih pencapaian kompetensi seperti SD hingga SMA. Tetapi, harus berorientasi pada masa perkembangan anak selama usia dini.

"Di kajian konseptual itu jelas bahwa pengembangan pada usia dini itu tidak dapat diulang, tidak dapat dipadatkan, dan atau tidak dapat diganti. Ini yang menjadi pemikiran kalau kita mendidik yang orientasinya perkembangan," kata Budiyanto saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR pada Rabu 7 Mei 2025.

Dia menambahkan bahwa prinsip dasar PAUD dengan tingkat pendidikan di atasnya juga berbeda.

Pada jenjang dasar dan menengah, jelas Budiyanto, pendekatan pembelajaran lebih menekankan pada pengembangan kompetensi dan pilihan multi-choice.

Sedangkan di PAUD, fokus utamanya pada fondasi perkembangan anak.

Selama di PAUD, anak sedang berada pada masa perkembangan emas. Menurutnya, apabila pada masa itu implementasi baik, maka potensi dasar kognitif, emosi, juga potensi dasar fisik, termasuk komunikasinya juga akan berkembang optimal.

"Kurikulum ini, bentuknya wajib belajar di PAUD itu adalah afirmasi atau pengakuan," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Belajar 13 Tahun, Guru Besar Unesa Ingatkan PAUD Jangan Jadi Ajang Akademik Dini

Ia menambahkan, jika ada keinginan untuk mewakili kewajiban belajar lewat pendidikan PAUD, maka hal tersebut harus tetap mengikuti pola perkembangan alami anak.

Kurikulum pun tidak boleh menyimpang dari prinsip tersebut.

"Idealnya PAUD itu sudah perkembangan harus disesuaikan antara usia dan konsep perkembangan. Maka saya berpikir bagaimana polanya adalah afirmasi, artinya siapa saja anak bangsa yang sudah mengikuti pendidikan jenjang PAUD sekurang-kurangnya 1 tahun, maka dia sudah diakui, sudah memenuhi kewajiban-wajib belajar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar PAUD masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun sesuai dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kepada Komisi X DPR RI.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. [kemdikbud.go.id]
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. [kemdikbud.go.id]

Kemendikdasmen beranggapan bahwa PAUD sudah harus menjadi jenjang sendiri.

"Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Gogot dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.

Gogot mengemukakan bahwa penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketentuan soal wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, padahal telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.

"Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas," kata Gogot.

Adapun sekolah PAUD sendiri selama ini terdiri dari berbagai satuan, yakni kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Padahal, setiap satuan tersebut bisa disatukan menjadi lembaga PAUD terpadu yang juga mencakup layanan taman kanak-kanak (TK).

Gogot beranggapan bahwa apabila setiap satuan PAUD itu digabungkan akan membuat anak-anak yang sudah memulai pendidikan dari KB bisa langsung melanjutkan belajarnya ke TK.

Langkah itu juga diyakini bisa membuat jumlah anak usia 5-6 tahun yang menjalankan pendidikan prasekolah berkualitas bisa jadi meningkat.

Untuk diketahui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI periode 2024-2029.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI