Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Dalam evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Gubernur Pramono menyebut tingkat kepatuhan pegawai cukup tinggi, yakni mencapai 96 persen.
Meski demikian, masih ada 4 persen ASN Pemprov DKI yang mengabaikan instruksinya itu. Terhadap para ASN ini, Pramono berjanji akan melakukan pembinaan.
"Yang 4 persen, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu 7 Mei 2025.
Kebijakan wajib naik angkutan umum ini diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
Seluruh pegawai Pemprov DKI diminta menggunakan moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, hingga angkutan reguler dan kapal, khususnya setiap hari Rabu, baik untuk berangkat, pulang kerja, maupun aktivitas dinas.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Pramono mengandalkan laporan langsung dari para bawahannya.
"Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka memfoto dan mengirim kepada saya. Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," katanya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini tak lepas dari langkah Pemprov yang mendukung ASN dengan berbagai kemudahan.
Baca Juga: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Ini Daftar Penerimanya
Salah satunya, memberikan akses gratis ke angkutan umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.