Ungkap Titipan Koper Abu-abu, Cerita Staf Hasto Ngaku Lagi Asyik Ngopi Didatangi Harun Masiku

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:13 WIB
Ungkap Titipan Koper Abu-abu, Cerita Staf Hasto Ngaku Lagi Asyik Ngopi Didatangi Harun Masiku
Penampakan sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan staf Hasto Kusnadi sebagai saksi. (Suara.com/Dea)

“Lupa pak,” jawab Kusnadi.

“Tapi ini bener rekening saudara?” lanjut jaksa.

“Iya,” tandas Kusnadi.

2 Kasus Hasto PDIP di KPK

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan

 
 

 
 
 
 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI