Dikirim File Kasus Harun Masiku dari Sri Rejeki Hastomo, Begini Pengakuan Staf Hasto di Sidang

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:46 WIB
Dikirim File Kasus Harun Masiku dari Sri Rejeki Hastomo, Begini Pengakuan Staf Hasto di Sidang
ILUSTRASI. Dikirim File Kasus Harun Masiku dari Sri Rejeki Hastomo, Begini Pengakuan Staf Hasto di Sidang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mengaku menerima pesan WhatsApp berupa file mengenai perkara Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. Pesan itu diterima oleh Kusnadi dari kontak yang diberi nama 'Sri Rejeki Hastomo'.

Pengakuan soal file dari pengirim bernama 'Sri Rejeki Hastomo' diungkap oleh Kusnadi dalam sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Dalam sidang kali ini, Kusnadi menjadi saksi untuk terdakwa Hasto. 

Di depan majelis hakim, Kusnadi menyebut bahwa pesan WhatsApp itu diterimanya pada 10 Juni 2024 ketika Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah membuka file tersebut.

"Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" cecar jaksa penuntut umum pada KPK kepada Kusnadi di sidang. 

"Kurang jelas itunya pak, screenshot-nya pak," jawab Kusnadi.

"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah enggak saudara menerima itu?" tanya jaksa.

"Ya kalau di situ ada, berarti ada," timpal Kusnadi.

Dia mengaku berkas yang tertulis dari KPK itu belum pernah dibukanya. Jaksa pun mendalami ihwal maksud Sri Rejeki Hastomo mengirimkan berkas bertuliskan KPK kepada Kusnadi.

"Pernah buka filenya enggak? Isinya, melihat-melihat isinya pernah enggak saudara?" cecar jaksa.

baca juga

"Isinya enggak," balas Kusnadi.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi soal surat pemeriksaan dari KPK. Dalam surat itu, tertulis berkas milik perkara buronan Harun Masiku.

Penampakan sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan staf Hasto Kusnadi sebagai saksi. (Suara.com/Dea)
Penampakan sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan staf Hasto Kusnadi sebagai saksi. (Suara.com/Dea)

"Enggak pernah lihat? Ini saudara menjelaskan di BAP nomer 26 di poin D. Di poin D ini dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut. Betul?," tegas jaksa.

"Betul," ucap Kusnadi.

"Ini saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. HM ini siapa?," tegas jaksa.

"Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku," sahut Kusnadi.

"Harun Masiku. Saudara kok bisa tahu? Saudara tidak membuka dokumen itu, tapi bisa tahu isinya terkait pemeriksaan KPK terkait HM, dari mana tahunya?" tanya jaksa.

"Ya Bapak yang sebut," jawab Kusnadi.

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

"Ya, kan tadi kan katanya saudara tidak membaca isi dari dokumen tersebut. Ya kan? Tetapi saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. Terkait Harun Masiku. Saudara tahu dari mana isinya itu?," tutur jaksa.

"Pemanggilan saja itu Pak," sahut Kusnadi.

"Gimana?" kata jaksa.

"Yang di pemanggilan saja itu," tandas Kusnadi.

Hasto PDIP Dijerat 2 Kasus Sekaligus

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Staf Hasto PDIP Curhat di Sidang, Kusnadi Ngaku Ditipu Penyidik KPK Rossa hingga Pasrah 3 HP Disita

Staf Hasto PDIP Curhat di Sidang, Kusnadi Ngaku Ditipu Penyidik KPK Rossa hingga Pasrah 3 HP Disita

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 15:21 WIB

Ungkap Titipan Koper Abu-abu, Cerita Staf Hasto Ngaku Lagi Asyik Ngopi Didatangi Harun Masiku

Ungkap Titipan Koper Abu-abu, Cerita Staf Hasto Ngaku Lagi Asyik Ngopi Didatangi Harun Masiku

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 13:13 WIB

Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan

Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 12:45 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB