A. Tanah dan Bangunan – Total: Rp3.251.185.000
- 197 m²/220 m² di Jakarta Timur: Rp1.391.185.000
- 80 m² di Jakarta Timur: Rp480.000.000
- 78 m² di Jakarta Timur: Rp480.000.000
- 65 m²/108 m² di Jakarta Selatan: Rp900.000.000
B. Kendaraan Bermotor – Total: Rp283.000.000
- Toyota Minibus 2018: Rp243.000.000
- Piaggio Vespa 2021: Rp40.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp34.500.000
D. Surat Berharga – Rp0
E. Kas dan Setara Kas – Rp39.857.532
F. Harta Lainnya – Rp0
Baca Juga: Rombak Susunan Pejabat Tinggi Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ngaku Didukung Tiga Pihak
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 7 Mei 2025.