Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto bercerita soal pengalamannya saat naik angkutan umum ke kantor pada Rabu (30/4/2025). Aturan ini tertuang alam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum.
Uus naik angkutan umum Jaklingko dari rumahnya ke kantor pada Rabu pertama penerapan Ingub tersebut. Ia keluar dari rumahnya di Ciledug, Larangan, Kota Tangerang pada pukul 06.10 WIB. Kemudian Uus menaiki dua jurusan Jaklingko untuk sampai ke kantor Wali Kota.
"Pertama tadi ada Jaklingko 107, itu perjalanan dari sekitar rumah saya sampai ke Pasar Puri. Kemudian dari Pasar Puri naik lagi Jaklingko 50 sampai ke belakang kantor Wali Kota Jakarta Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Jadi kurang dari 1 jam," kata Uus di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Terkait kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Pramono Anung, Uus mengaku sangat mengesankan baginya ke kantor naik angkutan umum.
"Alhamdulillah perjalanan yang saya lalui mengesankan ya. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait dengan bagaimana kita menggunakan sarana transportasi publik," ujar Uus.
Selama perjakanan, Uus juga sempat satu Jaklingko dengan warga yang mengantarkan anaknya sekolah hingga mereka yang ingn berbelanja di pasar.
"Bertemu warga yang mengantarkan anaknya ke sekolah, akan berangkat ke kantor, berangkat kerja, bahkan ada juga yang berbelanja," kata Uus.
Selain itu, dari sisi ekonomi program itu juga disebut Uus mendongkrak pendapatan para sopir angkutan umum, terutama angkot.
"Ini menjadi suatu kesempatan yang baik, mudah-mudahan ini juga akan lebih meningkatkan pendapatan penghasilan dari para kendaraan umum," kata Uus.
Baca Juga: Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Dirinya berharap ASN jajarannya juga terlibat aktif menerapkan program tersebut agar kemacetan di Jakarta bisa berkurang dan udara ibu kota lebih baik.