"Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat," ungkap jaksa.
Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD48 ribu dari Lisa Rachmat," ucap jaksa.
![Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/05/71511-pemeriksaan-hakim-kasus-ronald-tannur-di-kejagung-erintuah-damantik.jpg)
Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari Meirizka dan Lisa.
Vonis Bebas
Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).