Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 08 Mei 2025 | 18:47 WIB
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa Erintuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Vonis hakim untuk Mangapul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI