“Baik, pada saat itu belum. Setelah itu, Saudara tahu nggak bahwa Pak Hasto ingin mengajukan saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak?” cecar Patra.
“Setelah P21, kami dapat informasi ada surat terkait dengan permohonan saksi atau ahli yang meringankan,” timpal Rossa.
“Itu kan diajukan sebelum tanggal 4. Ingat nggak Saudara? Kalau nggak ingat, ya bilang nggak ingat,” tambah Patra.
“Iya, kita harus cek lagi, Pak,” balas Rossa.
“Saudara tahu nggak, sebelum tahap dua ada permohonan resmi bahwa Pak Hasto itu minta supaya ada saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak Saudara?” tanya Patra lagi.
“Iya, saya mengetahui bahwa Pak Hasto mengajukan saksi itu, karena pada saat itu sempat dibahas pada proses pelimpahan. Jadi, sempat dibahas pada saat itu,” tandas Rossa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.