Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:44 WIB
Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
Suasana persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dea]

“Iya, saya mengetahui bahwa Pak Hasto mengajukan saksi itu, karena pada saat itu sempat dibahas pada proses pelimpahan. Jadi, sempat dibahas pada saat itu,” tandas Rossa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK berdasarkan sprindik terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:09 WIB

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

Beberkan Isi BAP di Sidang, Penyidik KPK Rossa Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×