Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa uang dalam dugaan suap terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan penyidik Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menanyakan ihwal operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada Rossa.
Penyidik KPK awalnya menangkap Wahyu kemudian menjalar penangkapan terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Eks Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?" kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa.
Setelah itu, hakim menanyakan terkait dengan keterlibatan Hasto dalam perkara suap PAW Harun Masiku. Sebab, Rossa sempat menceritakan pernah melakukan pengejaran sampai ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?” tanya hakim.
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," ucap Rossa.
Baca Juga: Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!
"Menurut Wahyu Setiawan?” lanjut hakim.