Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah tudingan bahwa dirinya adalah sosok Sri Rejeki Hastomo yang tercantum dalam ponsel staf pribadinya, Kusnadi.
Nama itu sebelumnya disebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nama samaran Hasto dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Itu hanya pendapat, hanya asumsi," kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
"Sudah dijelaskan bahwa kemarin ada keterangan saksi, nanti juga akan ada saksi lain yang memperjelas hal tersebut. Tapi sudah ditegaskan oleh saksi yang mengalami dan melihat langsung bahwa itu adalah milik Sekretariat DPP."
Menurut Hasto, pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, tidak bisa disebut sebagai keterangan saksi fakta.
Ia menilai keterangan Rossa hanya dibangun berdasarkan dugaan semata.
"Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta. Dia mengonstruksikan berdasarkan imajinasi dan asumsi," ujar Hasto.
Namun, dalam persidangan, Rossa mengungkap bahwa nama Sri Rejeki Hastomo ditemukan dalam ponsel Kusnadi, staf Hasto. Rossa meyakini ponsel itu sebenarnya milik Hasto.
"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," kata Rossa.
Baca Juga: Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
Menurutnya, penyidik menemukan tiga ponsel dari Kusnadi. Dua di antaranya diyakini milik Hasto dan satu milik Kusnadi.
Percakapan dan Catatan
Keyakinan itu diperkuat dengan isi percakapan dan catatan-catatan dalam ponsel.
Rossa menyebut kesulitan mengonfirmasi karena dua dari tiga nomor yang digunakan adalah nomor luar negeri.
"Yang pertama, ada catatan-catatan berkaitan dengan terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah nomor luar negeri," ujar Rossa.
Jaksa sebelumnya mempertanyakan bagaimana penyidik bisa menyimpulkan bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/11/36558-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" katanya.
Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat handphone dengan nomor yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.
Dugaan ini menjadi bagian dari dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto.
Hasto didakwa telah melakukan beberapa perbuatan untuk menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK.
"Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Dalam penyidikan, KPK menyebut Hasto juga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.