Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:26 WIB
Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
Presiden Prabowo Subianto [Ist]

Kini, polisi masih terus menyelidiki kecelakaan yang mengguncang warga dua kabupaten ini.

Sejumlah pihak mendesak agar penindakan tegas diberlakukan pada pelanggaran rambu lalu lintas, terutama di jalur-jalur rawan seperti di Kalijambe.

Keluarga korban hanya bisa berharap keadilan ditegakkan dan tragedi memilukan ini menjadi pelajaran agar keselamatan di jalan raya benar-benar diutamakan.

Kondisi Bus ALS terguling di Padang Panjang. [Dok. Antara]
Kondisi Bus ALS terguling di Padang Panjang. [Dok. Antara]

Kecelakaan di Padang Panjang

Kecelakaan maut di jalur lintas Sumatera, tepatnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), masih jadi perhatian publik.

Apalagi, korban Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi (Nopol) B 7512 FGA itu cukup banyak.

Bus jurusan Medan-Jakarta itu terguling sekitar simpang Terminal Bukit Surungan, saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

Dalam insiden tragis tersebut, sebanyak 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara 22 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.

Seluruh korban diketahui berasal dari dalam bus, tanpa melibatkan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Megawati Sebut Presiden Kangen Nasi Goreng Buatannya, Istana: Kangennya Sudah 2,5 Tahun

"Jumlah korban sebanyak 34 orang, terdiri dari 30 penumpang dan 4 awak bus. Seluruh korban merupakan penumpang yang berada di dalam kendaraan saat kejadian," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

Namun, berdasarkan data awal dari Aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa Bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah.

Kemudian, masa berlaku uji berkala kendaraan tersebut masih aktif hingga 14 Mei 2025.

Fakta bahwa bus tidak mengantongi izin operasi menjadi sorotan serius publik, mengingat kecelakaan ini mengakibatkan banyak korban jiwa.

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan moda transportasi darat, terutama angkutan penumpang antarkota antarprovinsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI