KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:29 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Kapal pencuri ikan asal Filipina yang disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai menangkap ikan di wilayah perairan Papua. [Dok. KKP]

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah Perairan Papua, Indonesia.

Penangkapan tersebut merupakan kali kedua, dalam satu bulan belakangan. Sebelumnya pada April lalu, KKP juga menangkap satu kapal di Kawasan Laut Sulawesi.

Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh Tim Pengawas KKP berlangsung di Perairan Samudera Pasifik Utara, Papua.

Adapun, identitas kapal masing-masing bernama FB Twin J-04 (kapasitas 130,12 GT) dan FB Yanreyd -293 (116 GT).

Kapal Yanreyd juga berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan kurang lebih 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang.

Sementara, Twin J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan sekitar 10 kilogram cakalang bersama awak kapal 25 orang.

"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia," kata Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya pada Jumat 9 Mei 2025.

Tuna dan Cakalang

Dari dalam kapal tersebut, petugas KKP menemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang yang dimuat di kapal tersebut.

Baca Juga: Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar.

Alat tersebut dinilai sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna pun ikut tertangkap.

TNI AL menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan. [Foto: Istimewa]
TNI AL menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan. [Foto: Istimewa]

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

"Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," jelasnya.

Modus Hit And Run

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI