Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP Saiful Umam menuturkan bahwa modus pelaku dalam melakukan penangkapan di daerah perbatasan, pelaku menggunakan modus pukul dan lari atau hit and run untuk menghindari petugas.
Modusnya, pelaku terkadang menunggu di luar Perairan Indonesia.
Apabila terlihat ada petugas berpatroli, namun setelah dirasa aman, pelaku akan kembali masuk ke Perairan Indonesia untuk menjarah ikan.
Kondisi ini juga yang terkadang membuat penjaga di perbatasan Laut Indonesia mengaku kesulitan untuk melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," ucap Saiful.
Kemudian, Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menyebut, dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka terhadap Nakhoda kapal.
Ancaman Pidana
Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.
Baca Juga: Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.