Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB
Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Foto sebagai ILUSTRASI: aktivis melakukan aksi unjuk rasa bertema kebebasan pers

Suara.com - Perkembangan terkait penanganan kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO yang turut menyeret seorang Direktur Pemberitaan Jak TV dinilai membuat publik khawatir dengan sikap Kejaksaan Agung, khususnya berkaitan dengan masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Koalisi masyarakat sipil menyesalkan penggunaan delik obstruction of justice terhadap jurnalis, atas konten yang diberitakannya, terlepas dari substansi atau pun efek dari konten tersebut.

"Persengketaan atas suatu konten berita, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, dengan menggunakan ruang Dewan Pers, sebagaimana telah diatur oleh UU No. 40/1999 tentang Pers," ujar Bhatara Ibnu Reza dari DeJure dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Obstruction of justice seharusnya dipahami sebagai tindakan spesifik yang langsung menghambat proses penegakan hukum, bukan justru deliknya diperluas untuk mengriminalisasi kritik atau bahkan narasi pemberitaan.

Bhatara menjelaskan, bahwa ruang lingkup obstruction of justice harus dimaknai secara terbatas sebagai tindakan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, dan tindakan langsung lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum, dengan maksud untuk mengaburkan fakta, menghambat penyelidikan, atau menghindarkan pelaku dari tuntutan hukum.

"Tindakan kriminaliasi ini dapat dikatakan sebagai upaya meperluas interpretasi dan lingkup obstruction of justice, yang bahkan menempatkan konten berita yang disebut sebagai ‘konten negatif’, menjadi bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.

Menurutnya, 'konten negatif' itu sendiri menjadi bagian dari suatu ekspresi yang sah, bukan tindak kejahatan yang dapat dikenakan tindakan pidana. Perluasan ini justru dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang membahayakan dan mengancam kemerdekaan pers, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Bhatara beranggapan kalau tindakan tegas terhadap setiap konten pemberitaan, harus dipahami sebagai bagian dari kerja jurnalistik, yang merupakan manifestasi dari kebebasan pers.

Oleh karenanya apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan isi konten tersebut, penyelesainnya harus melalui mekanisme Dewan Pers, untuk diperdebatkan sejauh mana konten tersebut memenuhi seluruh standar dan etika jurnalistik, bukan menggunakan instrumen pidana.

"Tindakan pemidanaan, selain melanggar kebebasan berekspresi, juga dapat menyebabkan pelanggaran HAM lainnya, seperti penahanan yang sewenang-wenang," katanya.

Lebih jauh, pemidanaan terhadap konten jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, merupakan penggunaan sewenang-wenang hukum pidana terhadap ekspresi yang sah, dan merupakan salah satu bentuk paling parah dari bentuk pembatasan hak asasi manusia.

Tindakan tersebut hanya akan menciptakan chilling effect atan efek jeri terhadap kebebasan berekspresi, sehingga orang menjadi takut untuk berpendapat dan berekspresi.

Tetapkan Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/5/2025) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 16:51 WIB

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 15:15 WIB

Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:26 WIB

Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!

Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!

Video | Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:20 WIB

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:23 WIB

Di DPR, Kejagung Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun di Bidang Perdata-Tata Usaha

Di DPR, Kejagung Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun di Bidang Perdata-Tata Usaha

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB