Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp6,8 triliun.
Uang triliunan rupiah tersebut disita terkait pekara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan uang yang disita penyidik dalam bentuk pecahan rupiah.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp6,8 triliun," kata Harli dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Harli menjelaskan, uang Rp6,8 triliun itu belum termasuk mata uang asing yang juga turut disita. Uang dalam bentuk mata uang asing yang ikut disita yakni Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia. Nominalnya sebanyak SGD 12.859.605, USD 13 juta, dan AUD 13.700.
Kemudian, ada juga uang asing pecahan Yuan, Yen, Won, dan Ringgit Malaysia, nilainya Yuan 2.005, Yen 2.000, Won 5.645.000 dan RM 300.
Harli membeberkan, meski dalam bentuk mata uang asing, uang tersebut tetap disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Duta Palma Grup, atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Baca Juga: Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan uang tersebut berasal dari hasil pemblokiran dari anak usaha PT Dalmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yg bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Uang dari kedua anak perusahaan ini diduga merupakan hasil kejahatan, dan akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
“Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adallah PT Palma Lestari,” tutur kata Sutikno, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).
Sutikno menuturkan, perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 39 ayat 1 KUHAP, kata Sutikno, penuntut umum mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.
“Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakpus no 43/pidsus/tpk/2025 PN Jakpus tanggal 29 April 2025,” jelasnya.