Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi uang korupsi. [ChatGPT]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan uang senilai Rp 479 miliar pada Kamis (8/5/2025). Uang ratusan miliar rupiah tersbeut merupakan barang bukti dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang tersebut disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations.

Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit. Sebelum disita, awalnya uang tersebut hendak dikirimkan oleh dua perusahaan itu ke Hongkong.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI