"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.
Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.
"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.
Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.
Baca Juga: Panglima Kerahkan TNI Kawal Kejaksaan, Pengamat Heran Polri Tak Dilibatkan: Trauma Kasus Kemarin?
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.