Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB
Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Foto sebagai ILUSTRASI: aktivis melakukan aksi unjuk rasa bertema kebebasan pers
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan terkait penanganan kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO yang turut menyeret seorang Direktur Pemberitaan Jak TV dinilai membuat publik khawatir dengan sikap Kejaksaan Agung, khususnya berkaitan dengan masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Koalisi masyarakat sipil menyesalkan penggunaan delik obstruction of justice terhadap jurnalis, atas konten yang diberitakannya, terlepas dari substansi atau pun efek dari konten tersebut.

"Persengketaan atas suatu konten berita, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, dengan menggunakan ruang Dewan Pers, sebagaimana telah diatur oleh UU No. 40/1999 tentang Pers," ujar Bhatara Ibnu Reza dari DeJure dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Obstruction of justice seharusnya dipahami sebagai tindakan spesifik yang langsung menghambat proses penegakan hukum, bukan justru deliknya diperluas untuk mengriminalisasi kritik atau bahkan narasi pemberitaan.

Bhatara menjelaskan, bahwa ruang lingkup obstruction of justice harus dimaknai secara terbatas sebagai tindakan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, dan tindakan langsung lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum, dengan maksud untuk mengaburkan fakta, menghambat penyelidikan, atau menghindarkan pelaku dari tuntutan hukum.

"Tindakan kriminaliasi ini dapat dikatakan sebagai upaya meperluas interpretasi dan lingkup obstruction of justice, yang bahkan menempatkan konten berita yang disebut sebagai ‘konten negatif’, menjadi bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.

Menurutnya, 'konten negatif' itu sendiri menjadi bagian dari suatu ekspresi yang sah, bukan tindak kejahatan yang dapat dikenakan tindakan pidana. Perluasan ini justru dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang membahayakan dan mengancam kemerdekaan pers, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Bhatara beranggapan kalau tindakan tegas terhadap setiap konten pemberitaan, harus dipahami sebagai bagian dari kerja jurnalistik, yang merupakan manifestasi dari kebebasan pers.

Oleh karenanya apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan isi konten tersebut, penyelesainnya harus melalui mekanisme Dewan Pers, untuk diperdebatkan sejauh mana konten tersebut memenuhi seluruh standar dan etika jurnalistik, bukan menggunakan instrumen pidana.

Baca Juga: Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

"Tindakan pemidanaan, selain melanggar kebebasan berekspresi, juga dapat menyebabkan pelanggaran HAM lainnya, seperti penahanan yang sewenang-wenang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI