Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB
Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Foto sebagai ILUSTRASI: aktivis melakukan aksi unjuk rasa bertema kebebasan pers

Suara.com - Perkembangan terkait penanganan kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO yang turut menyeret seorang Direktur Pemberitaan Jak TV dinilai membuat publik khawatir dengan sikap Kejaksaan Agung, khususnya berkaitan dengan masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Koalisi masyarakat sipil menyesalkan penggunaan delik obstruction of justice terhadap jurnalis, atas konten yang diberitakannya, terlepas dari substansi atau pun efek dari konten tersebut.

"Persengketaan atas suatu konten berita, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, dengan menggunakan ruang Dewan Pers, sebagaimana telah diatur oleh UU No. 40/1999 tentang Pers," ujar Bhatara Ibnu Reza dari DeJure dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Obstruction of justice seharusnya dipahami sebagai tindakan spesifik yang langsung menghambat proses penegakan hukum, bukan justru deliknya diperluas untuk mengriminalisasi kritik atau bahkan narasi pemberitaan.

Bhatara menjelaskan, bahwa ruang lingkup obstruction of justice harus dimaknai secara terbatas sebagai tindakan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, dan tindakan langsung lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum, dengan maksud untuk mengaburkan fakta, menghambat penyelidikan, atau menghindarkan pelaku dari tuntutan hukum.

"Tindakan kriminaliasi ini dapat dikatakan sebagai upaya meperluas interpretasi dan lingkup obstruction of justice, yang bahkan menempatkan konten berita yang disebut sebagai ‘konten negatif’, menjadi bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.

Menurutnya, 'konten negatif' itu sendiri menjadi bagian dari suatu ekspresi yang sah, bukan tindak kejahatan yang dapat dikenakan tindakan pidana. Perluasan ini justru dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang membahayakan dan mengancam kemerdekaan pers, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Bhatara beranggapan kalau tindakan tegas terhadap setiap konten pemberitaan, harus dipahami sebagai bagian dari kerja jurnalistik, yang merupakan manifestasi dari kebebasan pers.

Oleh karenanya apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan isi konten tersebut, penyelesainnya harus melalui mekanisme Dewan Pers, untuk diperdebatkan sejauh mana konten tersebut memenuhi seluruh standar dan etika jurnalistik, bukan menggunakan instrumen pidana.

baca juga

"Tindakan pemidanaan, selain melanggar kebebasan berekspresi, juga dapat menyebabkan pelanggaran HAM lainnya, seperti penahanan yang sewenang-wenang," katanya.

Lebih jauh, pemidanaan terhadap konten jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, merupakan penggunaan sewenang-wenang hukum pidana terhadap ekspresi yang sah, dan merupakan salah satu bentuk paling parah dari bentuk pembatasan hak asasi manusia.

Tindakan tersebut hanya akan menciptakan chilling effect atan efek jeri terhadap kebebasan berekspresi, sehingga orang menjadi takut untuk berpendapat dan berekspresi.

Tetapkan Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/5/2025) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 16:51 WIB

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 15:15 WIB

Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:26 WIB

Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!

Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!

Video | Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:20 WIB

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Petinggi Adaro dan Eks Dirut Pertamina

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:23 WIB

Di DPR, Kejagung Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun di Bidang Perdata-Tata Usaha

Di DPR, Kejagung Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp 26 Triliun di Bidang Perdata-Tata Usaha

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×