Gubernur Wayan Koster Tolak Grib Jaya Besutan Hercules di Bali: Negara Berhak Menolak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 12:41 WIB
Gubernur Wayan Koster Tolak Grib Jaya Besutan Hercules di Bali: Negara Berhak Menolak
Gubernur Bali Wayan Koster dan kepala forkopimda sepakat tolak ormas preman di Bali, Denpasar, Senin (12/5/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan menolak premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT).

Hal ini disampaikan Koster menyikapi ramainya media sosial membahas kehadiran ormas baru yang berasal dari luar Bali dan mendapat penolakan dari penduduk lokal.

“Belum mendaftar, ya tidak akan diterima (pengajuan SKT) karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster seperti dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).

Diketahui ormas yang belakangan menjadi sorotan masyarakat Bali adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Ormas yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules ini ternyata telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan akan membangun Bali.

Pemprov Bali kata Koster, bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.

Koster menjelaskan ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.

Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Koster mengatakan jika di pusat suatu ormas mendapat izin, maka tidak berarti daerah tidak dapat menolak apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasarkan aspirasi yang disampaikan di berbagai media.

Baca Juga: Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online

“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI