Hingga saat ini Pemprov Bali tengah mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi dimana mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pengurus ormas yang berada di daerah wajib melaporkan badan kepengurusannya ke Kesbangpol, dimana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.
“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.
Wagub Ikut Menolak
Sebelumnya Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa dirinya menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pulau Dewata.
Hal tersebut buntut dari munculnya video yang memperlihatkan pelantikan pengurus GRIB Jaya di Bali.
Giri menjelaskan jika untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Bali sudah memiliki aparatur yang utama meliputi TNI dan Polri.
Selain itu, Giri juga menegaskan posisi Pecalang yang turut menjaga ketertiban pada sekitar 1.400 desa adat yang ada di Bali.
Pecalang juga dinilai sebagai penjaga estetika adat dari sebuah wilayah desa adat.
Baca Juga: Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online
Atas alasan tersebut, dia tidak menginginkan adanya ormas luar yang kemudian memasuki Bali.