Anak SD Terlibat Tawuran di Depok, Menteri PPPA Minta Sekolah Evaluasi

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 12 Mei 2025 | 14:22 WIB
Anak SD Terlibat Tawuran di Depok, Menteri PPPA Minta Sekolah Evaluasi
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Pesan itu disampaikan seiring adanya kasus tawuran yang dilakukan oleh sejumlah siswa SD di Depok pada Sabtu (10/5) lalu.

Arifah meminta adanya penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sebagai kunci dalam upaya deteksi dan penanganan dini terhadap potensi kekerasan.

“Pendidikan karakter harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan toleransi,” pesan Arifah dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Untuk memperkuat upaya preventif, Arifah juga mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan sebagai forum kolaboratif lintas sektor, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat untuk mencegah dan menangani perilaku menyimpang secara terpadu.

Dalam penanganan siswa SD yang terlibat tawuran itu, Arifah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berikan layanan rehabilitasi.

“Kami mengajak seluruh pihak—orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah—untuk mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan zona aman bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah," pesannya.

Dia menekankan kalau setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Arifah.

Dia juga mendorong jangan sampai anak-anak itu diberi hukuman pidana.

Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," tutur Arifah.

Menurutnya, tawuran yang melibatkan anak usia SD sudah termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aksi tawuran siswa SD itu terungkap setelah beredar videonya di media sosial. Dari rekaman terlihat tawuran itu terjadi di lingkungan perumahan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.

Video yang direkam melalui sepeda motor tersebut memperlihatkan bocah yang mengenakan seragam pramuka dan baju bebas saling serang.

Perekam video yang diduga bersama temannya itu tidak melerai, melainkan melontarkan kalimat provokasi agar kedua kubu mendekat dan terlibat bentrok satu sama lain.

"Udah banyak banget nih Pak Dedi, sabar, sabar. Eh dempet, dempet woi, gua enggak, gua nontonin doang, udah GC," teriak perekaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban

Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban

News | Senin, 12 Mei 2025 | 13:06 WIB

Viral, Remaja Sujud ke Kaki Ibu di Barak Militer:Bukti Program Kontroversial Dedi Mulyadi Berhasil?

Viral, Remaja Sujud ke Kaki Ibu di Barak Militer:Bukti Program Kontroversial Dedi Mulyadi Berhasil?

News | Senin, 12 Mei 2025 | 11:49 WIB

Mengintip 10 Mobil Bupati Purwakarta yang Tantang Verrell Bramasta Soal Barak Militer

Mengintip 10 Mobil Bupati Purwakarta yang Tantang Verrell Bramasta Soal Barak Militer

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 11:39 WIB

Dedi Mulyadi Mau Bagi-bagi Rp10 Juta ke Warga jika Jadi Gubernur DKI, Stafsus Pramono: Salah Hitung!

Dedi Mulyadi Mau Bagi-bagi Rp10 Juta ke Warga jika Jadi Gubernur DKI, Stafsus Pramono: Salah Hitung!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB