Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban

Senin, 12 Mei 2025 | 13:06 WIB
Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto dok. Kemen PPPA)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan anak-anak SD di Depok, Jawa Barat, yang terlibat tawuran pada Sabtu (10/5) lalu jangan sampai diberi hukuman pidana.

Dia menekankan, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

“Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa,” tegas Arifah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

"Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," Arifah menambahkan.

Dia menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tawuran tersebut.

Menurut Menteri Arifah, peristiwa itu menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya," kata Arifah.

Menurutnya, tawuran yang melibatkan anak usia SD sudah termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aksi tawuran siswa SD itu terungkap setelah beredar videonya di media sosial. Dari rekaman terlihat tawuran itu terjadi di lingkungan perumahan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.

Video yang direkam melalui sepeda motor tersebut memperlihatkan bocah yang mengenakan seragam pramuka dan baju bebas saling serang.

Baca Juga: Siswi Ini Ngaku ke Dedi Mulyadi Masuk ke Barak Militer Karena Kebanyakan Main TikTok

Perekam video yang diduga bersama temannya itu tidak melerai, melainkan melontarkan kalimat provokasi agar kedua kubu mendekat dan terlibat bentrok satu sama lain.

"Udah banyak banget nih Pak Dedi, sabar, sabar. Eh dempet, dempet woi, gua enggak, gua nontonin doang, udah GC," teriak perekaman.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kirim remaja bermasalah ke barak militer (Instagram.com)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pelajar bermasalah yang dikirim ke barak militer untuk dibina sementara oleh TNI. (Instagram.com)

Setelah itu, kedua kubu saling serang. Bahkan dalam video, siswa SD terlihat menggunakan mistar stainless untuk menyerang lawannya.

Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menggulirkan gagasan membawa siswa bermasalah di provinsi itu dengan didikan di barak militer, yang diterapkan mulai 2 Mei 2025. Pelajar yang dititipkan ke barak militer salah satunya mereka yang kerap tawuran.

Pelajar bermasalah yang dikirim ke markas TNI antara lain pelajar yang diduga terlibat tawuran, merokok, hingga menyalahgunakan narkoba. Mereka dikirimkan atas izin orang tua dan akan menjalani pendidikan paling cepat dua pekan hingga enam bulan.

Saat meninjau pelaksanaan program tersebut di Purwakarta, Sabtu (3/5), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut pembinaan karakter terhadap pelajar di Markas TNI Resimen Armed 1/Sthira Yudha/1 Kostrad Kabupaten Purwakarta berdampak positif pada peningkatan kedisiplinan pelajar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI