IPW Sebut Pengerahan Anggota TNI di Kejaksaan Melanggar Konstitusi, Desak Presiden-DPR Turun Tangan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:39 WIB
IPW Sebut Pengerahan Anggota TNI di Kejaksaan Melanggar Konstitusi, Desak Presiden-DPR Turun Tangan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi soal pengerahan sejumlah personel TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di institusi kejaksaan melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan. Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.

“IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng, saat dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Panglima TNI, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

baca juga

Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa:

(1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Umdang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Bahkan, disamping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Apa Kata Kejagung?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti akan Ada Operasi Besar-besaran

Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti akan Ada Operasi Besar-besaran

News | Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB

Panglima Kerahkan TNI Kawal Kejaksaan, Pengamat Heran Polri Tak Dilibatkan: Trauma Kasus Kemarin?

Panglima Kerahkan TNI Kawal Kejaksaan, Pengamat Heran Polri Tak Dilibatkan: Trauma Kasus Kemarin?

News | Senin, 12 Mei 2025 | 12:10 WIB

Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025

Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, Pakar Sebut Imbas dari Implikasi Revisi UU TNI 2025

News | Senin, 12 Mei 2025 | 10:44 WIB

Minta TNI Fokus Ranah Pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejaksaan Cukup Oleh Satpam

Minta TNI Fokus Ranah Pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejaksaan Cukup Oleh Satpam

News | Senin, 12 Mei 2025 | 08:44 WIB

Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 16:51 WIB

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×