Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai tak masalah jika prajurit TNI mengamankan Kejaksaan.
Menurutnya, TNI bisa dilibatkan melakukan pengamanan dan penegakan hukum di Kejaksaan.
"Ya pendapat pribadi saya dalam konteks penegakan hukum institusi negara itu bisa dilibatkan. Jadi aparat penegak hukum kemudian juga aparat TNI bisa dan dapat dilibatkan dalam konteks penegakan hukum ketika mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bagian dari penegakan hukum," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto, apalagi kejaksaan saat ini menjadi ketua Satgas penerima kawasan hutan, dan itu membutuhkan tenaga yang luar biasa, dan juga menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini," katanya.
"Cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor, sebenarnya polisi setahu kami juga ikut bersama-sama mengamankan penertiban ini di seluruh daerah, jadi mereka juga ikut itu, jadi dalam konteks penegakan hukum ya boleh-boleh saja boleh-boleh saja ya kemudian TNI dilibatkan dalam eksekusi, hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan beberapa situasi juga TNI biasanya diajak atau dilibatkan dalam konteks mengamankan individu ya kan atau mengamankan yang lain, jadi ya boleh-boleh saja," sambungnya.
Sementara itu, terkait adanya kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal kehadiran TNI di Kejaksaan mencederai supremasi sipil, Nasir mengganggap hal tersebut merupakan yang biasa.
"Jadi menurut saya memang kalau kemudian masyarakat sipil mengkritik ya itu memang sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan ya, tapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," katanya.
Soal adanya spekulasi macam-macam, kata dia, Komisi III hanya fokus melihat hal yang nampak saja.
Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
"Bahwa kemudian ada spekulasi ini spekulasi itu, ada rumor ini rumor itu dan sebagainya itu kan di luar di luar pengetahuan kami sebagai anggota Komisi III kita kan lihat yang tampak, yang tidak tampak kita gak bisa kita lihat dan gak bisa kita nilai yang nampak aja kita nilai," pungkasnya.
Respons Pengamat
Sebelumnya, Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, berpendapat kebijakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menandakan ada situasi yang genting.

Menurutnya, perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu memang tidak bisa dianggap biasa, mengingat ada banyaknya kantor Kejaksaan di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Berarti di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia itu diamankan oleh militer, dalam hal ini angkatan darat dan juga berkoordinasi dengan angkatan laut dan angkatan udara apabila pemenuhan personilnya kurang," kata Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025).
"Nah ini berarti ada sesuatu menurut saya bisa jadi ada sesuatu yang genting sehingga perlu backup dari militer," Ginting menambahkan.
Namun demikian, Ginting mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang hanya lakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Panglima TNI. Sementara pengamanan tidak turut melibatkan Polri.
"Apakah tidak ada MoU Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri, jangan-jangan trauma begitu, dalam tanda petik, di dalam kasus kemarin itu. Apalagi ini kan ada semacam rebutan kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian soal penyidik," tutur Ginting.
Dugaan itu menjadi menarik, lanjut Ginting, mengingat saat ini juga tengah dalam proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kepolisian, serta KUHAP.
Perintah Panglima
Diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu.
Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.
Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.