Suara.com - Polsek Cengkareng meringkus seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) lantaran melakukan aksi premanisme.
Perek melakukan aksi pemalakan kepada pemilik bengkel yang ada di wilayah Cengkareng, sambil membawa samurai.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengatakan pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu.
Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pergi. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang kali ini sebesar Rp100 ribu dengan dalih uang bulanan.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa terancam," kata Abdul Jana.
Usai melakukan pendalaman, pelaku dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng, di kediamannya, Jalan Daan Mogot Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.
Atas perbuatannya, Perek dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemberantasan aksi premanisme dengan melakukan Operasi Berantas Jaya, di wilayah Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025) malam.
Baca Juga: Cek Kaki-Kaki Mobil untuk Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
Total ada 734 personel yang dikerahkan untuk melakukan penyisiran terhadap para preman yang meresahkan masyarakat.