Label Gizi Sulit Dipahami, BPOM Diminta Buat Sistem Peringatan Langsung di Depan Kemasan Produk

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:49 WIB
Label Gizi Sulit Dipahami, BPOM Diminta Buat Sistem Peringatan Langsung di Depan Kemasan Produk
Logo BPOM

Suara.com - Maraknya produk pangan tidak sehat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah pun didorong untuk memberlakuan label depan kemasan (front-of-pack labelling) pada produk-produk pangan olahan dan siap saji.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) meminta peraturan label kemasan itu turut diatur secara ketat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang saat ini sedang disusun.

“Sejumlah bukti ilmiah sudah menunjukkan label depan kemasan atau FoPL efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular,” kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

BPOM sebenarnya telah mengenalkan label “Pilihan Lebih Sehat” sejak 2019. Akan tetapi, label itu dinilai belum mampu secara langsung menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.

Nida menegaskan bahwa kandungan GGL penting diketahui konsumen agar bisa mengontrol asupan harian dan mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.

Kemudian pada tahun ini, BPOM menyederhanakan tiga peraturan yang berkaitan dengan informasi nilai gizi pada pangan olahan menjadi satu aturan.

"CISDI mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pangan yang lebih mendukung kesehatan masyarakat, dan telah menyampaikan sejumlah masukan konstruktif kepada BPOM. Namun, sebagian masukan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam draf regulasi terbaru. Misalnya, dalam rancangan peraturan tahun ini, BPOM masih memilih untuk menerapkan label “Pilihan Lebih Sehat” secara sukarela," tutur Nida.

Sementara itu, rencana pemerintah menerapkan “nutri-level”, label makanan sehat serupa Nutri-Grade di Singapura, dikritik CISDI karena belum didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan belum melibatkan partisipasi publik secara transparan.

Berbeda dengan label pangan lain, label depan kemasan (FoPL) menyajikan informasi nilai gizi yang lebih sederhana dan mudah dipahami konsumen.

Baca Juga: Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM

Label depan kemasan biasanya menampilkan simbol atau grafik, teks, atau kombinasi keduanya untuk menginformasikan kandungan gizi produk, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Sedangkan label pangan lain, misalnya tabel informasi nilai gizi, menyediakan data yang lebih detail namun seringkali sulit dipahami konsumen.

Ditempatkan pada bagian depan kemasan, FoPL dirancang agar konsumen lebih mudah memahami informasi produk ketimbang tabel informasi nilai gizi yang biasanya ada di belakang kemasan. FoPL terdiri dari berbagai jenis, seperti sistem endorsement (Label Pilihan Lebih Sehat), label peringatan (warning label), Nutri-Score, dan Guideline Daily Amount (GDA).

Nida mengatakan, salah satu jenis label kemasan yang terbukti efektif berdasarkan sejumlah studi adalah label peringatan depan kemasan.

“Sesuai namanya, label peringatan menyediakan informasi zat gizi yang perlu dibatasi seperti gula, garam, dan lemak secara langsung dengan logo hitam dan bertuliskan ‘Tinggi Gula’,‘Tinggi Garam’ atau ’Tinggi Lemak’,” ujar Nida.

Wanti-wanti BPOM Soal Produk Pangan

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta warga lebih selektif mengkonsumsi berbagai produk yang saat ini mudah didapatkan di pasar bebas.

"Saat ini banyak beredar bermacam produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan, di pasar bebas baik langsung atau online. Jangan sampai tertipu dengan kemasan dan iklan," katanya di hadapan ratusan warga pada kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bersama BPOM di Ampek Angkek Agam, Jumat (9/5).

Ade Rezki Pratama mengajak masyarakat agar memastikan obat yang dibeli layak dikonsumsi dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).

Untuk obat-obatan, kata dia, BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar tanpa pengawasan tenaga kesehatan, karena produk yang dikonsumsi bisa saja memiliki risiko terhadap kesehatan.

Menurutnya, BPOM RI beberapa kali telah mengungkapkan modus yang dilakukan dalam menjual atau mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman.

Komisi IX DPR yang bermitra kerja dengan Badan POM juga aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang dinilai berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.

Terkait dengan pangan, kata dia, BPOM tidak hanya mengawasi namun juga melakukan pendampingan kepada masyarakat pelaku UMKM.

"Semoga dengan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui KIE ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam membeli, memilih obat dan makanan yang baik untuk dikonsumsi,” harap Ade Rezki Pratama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Padang Hilda Murni mengatakan masyarakat harus bijak dan cermat dalam penggunaan obat dan mengkonsumsi makanan, karena masih banyak ditemukan produk yang diperjualbelikan tidak sesuai standar dan tidak terdaftar di BPOM.

"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat secara online. BPOM menekankan pentingnya membeli obat hanya melalui platform resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," katanya.

Ia mengatakan pembelian obat di platform tidak resmi berisiko tinggi, seperti menerima obat rusak, kedaluwarsa, ilegal, atau bahkan palsu.

Selain itu obat dari sumber yang tidak jelas juga membahayakan, karena keamanannya tidak terjamin. BPOM merekomendasikan lima langkah saat membeli obat secara online.

Pertama, pastikan platform termasuk dalam daftar PSEF yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kedua, pastikan obat memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ketiga, pembelian obat keras harus disertai resep dokter.

Keempat, cek kondisi obat yang diterima dan lakukan pengecekan KLIK. Terakhir, jaga kerahasiaan akun untuk mencegah kebocoran data.

"Masyarakat dapat mengecek daftar resmi PSEF melalui barcode yang disediakan BPOM guna memastikan keamanan dalam bertransaksi obat secara online," kata Hilda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI