Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:24 WIB
Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus
Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, beberapa waktu lalu. Ia sempat menunjukan foto Hakim Agung saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur meminta bantuan memuluskan kasus. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengungkapkan bahwa Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo pada saat Lisa meminta bantuan Zarof.

Pernyataan itu disampaikan Lisa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Zarof dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 14 Mei 2025.

"Saya cuma bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN (Pengadilan Negeri Surabaya)," ujar Lisa.

Lebih lanjut, Lisa mengaku mendapatkan informasi mengenai nama-nama majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang menjerat Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kemudian, dia sempat menanyakan kepada Zarof Ricar, jika ada hakim yang dikenalnya. Sebab, dia berniat meminta bantuan Zarof untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"Kan tadi saudara sampaikan ada nama-nama nih majelis, maksud dari saksi nama-nama majelis yang menyidangkan apa di situ?" tanya jaksa.

"Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal tolong saya dibantu untuk menguatkan PN, ‘saya coba’, beliau bilang begitu," sahut Lisa.

"Saudara sampaikan kepada pak Zarof Ricar?" cecar jaksa.

Baca Juga: Akui Beri Suap Rp 5 M, Pengacara Ronald Tannur Bocorkan Peran Penting Eks Pejabat MA

"Iya, Pak Zarof menyatakan' saya coba dulu ya, saya nggak janji'," timpal Lisa.

"Dari nama-nama itu yang disampaikan Pak Zarof yang mana?" lanjut jaksa.

"Beliau tidak bicara yang mana pak pada saat itu, tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto, itu aja," ungkap Lisa.

Sidang lanjutan terdakwa suap dan gratifikasi, Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]
Sidang lanjutan terdakwa suap dan gratifikasi, Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

"Apakah foto yang dimaksud foto Pak Soesilo?" tegas jaksa.

"Pak Soesilo," balas Lisa.

"Pada saat itu ketika pertama kali bertemu dengan saksi atau rentang berapa kemudian diberikan gambar foto tadi?" tambah jaksa.

"Saya lupa pak," katanya.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI